Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.
BBPSI Padi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, BBPSI Padi menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran pengujian standar instrumen padi
2. Pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen padi
3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi padi
4. Pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen padi
5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen padi
6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen padi
7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Padi