Overview

Standardisasi bidang pertanian dimaksudkan sebagai acuan dalam mengukur mutu produk dan/atau jasa di dalam perdagangan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing dan kelancaran perdagangan. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, kerja sama dan pemasyarakatan standardisasi, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan standardisasi serta pemberian sanksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dalam BAB II Pasal 3 dijelaskan bahwa:
(1)    BBPSI Padi berada dibawah BSIP dan bertanggungjawab kepada Kepala BSIP;
(2)    BBPSI Padi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Kemudian Pasal 4 menjelaskan bahwa pembinaan teknis BBPSI Padi  dilakukan oleh Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan.

BBPSI Padi terdiri atas Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Disamping pejabat struktural tersebut, Kepala BBPSI Padi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya didukung organisasi fungsional dan koordinasi, serta berbagai kepanitiaan ‘ad-hoc’ berupa Kelompok Jabatan Fungsional, Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP), Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS), dan Manajemen Laboratorium.

BBPSI Padi mengelola sejumlah aset yang berupa 3 Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) yaitu IP2SIP Sukamandi, IP2SIP Muara, dan IP2SIP Kuningan dengan total luas mencapai 349,15 ha. Lahan IP2SIP tersebut utamanya dimanfaatkan untuk produksi benih sumber padi, serta display Varietas Unggul Baru (VUB) Padi. Untuk kegiatan konservasi plasma nutfah dan pengujian hama penyakit, tersedia pula 26 Unit rumah kaca dan screen field. Untuk melakukan produksi benih, fasilitas 4 Unit gudang prosesing digunakan dengan optimal terutama dalam kondisi panen raya. Sebagai pendukung utama tugas dan fungsi BBPSI Padi memiliki 7 Laboratorium yaitu Laboratorium Proksimat, Laboratorium Mutu Benih, Laboratorium Mutu Gabah dan Beras, Laboratorium Hara Tanah dan Tanaman, Laboratorium Biologi Hama Penyakit, Laboratorium Biologi Tanaman, dan Laboratorium Analisis Flavor. Laboratorium Mutu Benih dan Laboratorium Mutu Gabah dan Beras telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam menerapkan SNI ISO/IEC 17025:2017.