Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Kedudukan dan Tugas Fungsi Balai Besar Pengujian Standardisasi Instrumen Padi yang mempunyai tugas melaksanan pengujian standar instrument padi.

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi melaksanakan fungsi 

a. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran pengujian standar instrumen pad

b. Pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrument padi

c.  Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi padi

d. Pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrument padi

e. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen padi

f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrument padi

g. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Padi